WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membekuk enam orang komplotan pencuri spesialis traktor.
Keenam pelaku adalah EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan seorang laki-laki berusia di bawah umur yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:
Ops Sikat Toba 2023, Polres Tapteng Ungkap 15 Kasus Curas, Curat dan 7 Penadah
Komplotan tersebut mencuri traktor milik para petani di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Para pelaku dengan tugas berbeda saat beraksi itu mengaku telah mencuri traktor di 29 lokasi selama kurun waktu beberapa bulan terakhir.
"Aksi terakhir komplotan ini dilakukan di Kampung Cikembang Desa Lengkong Barang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. Mereka punya peran berbeda-beda mulai mengintai sampai eksekusi," jelas Kepala Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga:
Tujuh Hari Operasi Sikat Toba 2023 dan Penangkapan Pelaku Curat di Taput
Rimsyahtono menambahkan, aksi komplotan ini menyasar traktor yang disimpan di area persawahan sampai di gudang para petani.
Para pelaku dalam aksinya selalu mempreteli traktor dan diambil mesinnya, serta langsung dijual untuk diuangkan.
Penjualan hasil curian itu langsung dibagikan kepada anggota komplotan tersebut.
Mereka pun dalam aksinya selalu membawa mobil yang dipakai untuk mengangkut bagian traktor curian setiap aksinya.
"Dari tangan para pelaku kami baru mengamankan satu unit mesin traktor dan sedang mencari yang lainnya, karena berdasarkan pengakuan mereka mesin tersebut dijual mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta. Untuk harga asli mesin traktor itu harganya belasan juta rupiah," tambahnya.
Kini, komplotan tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka disangkakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman bagi mereka sampai 7 tahun penjara," pungkasnya. [bay]