WahanaNews.co | Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembuangan limbah
COVID-19 yang terjadi pada 6 dan 8 Februari lalu.
Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro,
limbah COVID-19 itu dibuang sembarangan di daerah Bogor Selatan. Peristiwa ini
terungkap dari laporan masyarakat.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Pembuangan limbah medis bekas penanganan COVID-19 di tempat
pembuangan sampah sementara Sadane Kelurahan Empang Kecamatan Bogor
Selatan," kata Susatyo Purnomo Condro, Kamis (18/2).
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu. Tidak lama setelah
itu, seorang pria bernama Yohanes Santoso ditangkap dan ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus ini.
"Kemudian kami lakukan upaya penelusuran kemudian tersangka
ditangkap pada tanggal 12 Februari di Cipaku atas nama Yohanes Santoso Purba.
Ini adalah karyawan dari kantor PT Flobamora Visko Mandiri yang berada di
Cinere, Depok," ucap Susatyo.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Susatyo mengungkapkan, tersangka membuang sebanyak 4 drop mobil
box limbah COVID-19. "Ada 4 drop box berisi bermacam-macam ada sarung
tangan, ada APD termasuk alat hasil test pack," tutur dia.
Susatyo menuturkan, barang bukti limbah COVID-19 itu sudah
dimusnahkan. Sebab sampah medis merupakan limbah berbahaya. Sehingga pihaknya
akan menyerahkan dokumen pemusnahan sebagai barang bukti di kejaksaan.
"Tentunya kita akan melakukan penyisihan dan pemusnahan ya
karena tidak mungkin ini kami bahwa ke pengadilan karena sudah kita
identifikasi sudah kita foto, dimusnahkan sebagai bahan di pengadilan,"
tutur dia.