Lebih lanjut, Susatyo mengatakan tersangka dijerat pasal 40 ayat 1
Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman 4
sampai denga n10 tahun.
Tersangka juga dijerat pasal berlapis yakni pasal 104 Undang-Undang
nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup.
Baca Juga:
Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Cirebon Terus Meningkat
"Tentunya kejadian ini meresahkan masyarakat situasi pandemi
ini sehingga kami bergerak cepat untuk bisa memberikan dan tidak terulang lagi
membuang sembarangan tanpa mengindahkan standar kaidah khususnya terkait dengan
sampah-sampah limbah kesehatan," tutup dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.