WahanaNews.co | Enam orang pria yang diduga terlibat dalam sindikat praktik pemalsuan data peserta Prakerja di Medan, Sumatera Utara ditangkap oleh Polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga:
Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka, Yuk Daftar!
Dia mengatakan peristiwa itu terungkap pada Senin (21/9). Saat itu, Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi soal dugaan pemalsuan data peserta kartu Prakerja di Jalan Marelan Raya, Pasar II Timur, Medan Marelan.
Petugas kemudian menuju ke TKP dan menemukan seorang berinisial IR (25) sedang mengoperasikan komputer. Dia mengatakan IR mengisi data kartu Prakerja dengan menggunakan NIK orang lain.
"Tim menemukan seorang tersangka berinisial IR sedang mengoperasikan komputer yang digunakan untuk membuat dan/atau melakukan pengisian data kartu Prakerja secara online dengan menggunakan data KTP orang lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara memalsukan identitas peserta Prakerja ke dalam situs Prakerja," ujar Faisal.
Baca Juga:
Buka Gelombang 2 Minggu Sekali, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023
IR kemudian dibawa ke Mapolres Belawan. Setelah diperiksa, polisi menangkap lima orang lainnya pada Selasa (22/9).
"Tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka lainnya, inisial RDP (23), MSH (29), AH (28), NS (23), AR (22), dari TKP rumah kontrakan di Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung," ucap Faisal.
Polisi mengatakan RDP diduga merupakan otak pelaku. Dia diduga merekrut pelaku lainnya untuk membuat e-mail dan mendaftarkan NIK serta nomor ponsel ke situs Prakerja.
Sementara itu, lima tersangka lainnya berperan menerima data NIK dan nomor ponsel dari RDP. Mereka diduga mendapat NIK orang lain dengan cara membeli dari grup Telegram.
RDP diduga bergabung dalam grup 'TD' yang di dalamnya terdapat 2.042 akun yang bergabung. Dalam grup inilah RDP diduga belajar untuk membobol dana Prakerja. RDP diduga membeli NIK dengan harga Rp 500 sampai Rp 2.000 per NIK.
"Tersangka RDP membeli NIK daerah Papua, Kalimantan, dan Bali melalui salah satu peserta grup inisial 'TD'. Setelah NIK dibeli, lalu tersangka RDP merekrut dan menyuruh lima orang tersangka lainnya untuk membuat e-mail dan mendaftarkan NIK dan nomor HP GSM ke situs Prakerja untuk mengambil keuntungan dari program Prakerja," ucap Faisal.
Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 Ayat (1) KUHP. [rin]