WahanaNews.co | Polisi
menangkap 8 orang yang terlibat dalam ajang tarung bebas jalanandi Makassar,
Sulawesi Selatan (Sulsel). 6 orang di antaranya adalah penonton dan 2 lainnya
sebagai petarung.
Baca Juga:
Ronald Panjaitan Diperkirakan akan Ikut Bertarung di Pilkada Toba
"Kami sudah mengamankan 8 orang yang diduga sebagai
petarung atau fighter atau penonton di beberapa tempat," ujar Kasat
Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan di
Polrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021).
Jamal mengatakan, ajang tarung bebas Makassar ini awalnya
dipublikasikan oleh panitia lewat akun Instagram Makassar Street Fight.
Selanjutnya, orang-orang yang tertarik menjadi penonton dan petarung melakukan
registrasi ke panitia.
"Adapun modusnya pertarungan ini diawali viralnya di
salah satu akun media sosial akan adanya pertarungan di suatu tempat. Di
situlah penonton melakukan DM (direct message) terhadap panitia termasuk para
petarung ini," ucap Jamal.
Baca Juga:
Fitri Akbar Tanjung Siap Bertarung Menuju Kursi DPR RI
Menurut Jamal, panitia selama ini kerap menjual tiket
penonton dan tiket petarung di area kawasan Monumen Mandala, Makassar.
Selanjutnya, ajang tarung bebas Makassar itu dilakukan pada Senin (2/8) dini
hari.
"Petarung ini dijanjikan 10 persen dari tiket atau Rp
1,5 juta, penonton ditarik tiket sekitar Rp 10 ribu," ungkap Jamal.
Video Viral hingga Polisi
Turun Tangan
Ajang tarung bebas Makassar ini menyita perhatian banyak
orang hingga viral di media sosial. Polisi yang melihat kejadian ini lalu
melakukan penyelidikan.
Hasilnya, delapan orang ditangkap polisi di berbagai lokasi
pada Selasa (3/8) malam. Mereka adalah petarung RA dan MA. Sisanya adalah
penonton berinisial EI, AB, TS, MRA, MAF, dan MAS.
"Untuk 8 orang ini 6 orang penonton dan 2
fighter," sebut Jamal.
Petarung-Penonton
Jadi Tersangka
Kompol Jamal mengungkapkan, para petarung dan penonton
tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya dong (ditetapkan tersangka)," ungkap Jamal.
Menurut Jamal, petarung dijerat dengan Pasal 184 KUHP
tentang Perkelahian Tanding. Sementara penonton dijerat Pasal 56 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman kurang-lebih 1 tahun
penjara," beber Jamal. [qnt]