WahanaNews.co | Polda Kalimantan Timur berhasil menyelamatkan 860 ekor ikan hias yang ditangkapi nelayan asal Bali, AS (40), di perairan Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan ikan itumenggunakan zat kimia potassium. Kini AS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Penyelamatan biota laut di perairan yang dikenal kaya keindahan bawah laut itu jadi atensi Ditpolairud Polda Kalimantan Timur. Di antaranya, giat patroli semakin digiatkan di perairan Berau.
Baca Juga:
Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut!
"Sudah kami petakan lokasi perairan yang kerap jadi sasaran nelayan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai. Termasuk di perairan Berau," kata Ditpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, dikonfirmasi Selasa (2/11).
Dijelaskan Tatar, perairan Berau memiliki keindahan wisata keindahan bawah laut terkenal bahkan di dunia. Tiga pulau terkenal di Berau seperti Kakaban, Sangalaki dan Derawan, kerap jadi destinasi wisata turis domestik bahkan mancanegara.
"Dengan kejadian kemarin (penangkapan ikan menggunakan potassium), kami lebih giatkan lagi patroli. Perairan Berau memang tersimpan biota laut yang beragam, dan dilindungi dunia," ujar Tatar.
Baca Juga:
Dinkes Kaltim Laporkan 3 Ibu dan 53 Anak Meninggal
Tatar menegaskan, kerugian negara akibat aktivitas nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang tidak bisa dihitung dengan kerugian materi.
"Tidak ternilai. Karena kerugian yang nyata adalah dampak lingkungan perairan yang ditimbulkan akibat aktivitas oknum nelayan seperti itu," tegas Tatar.
Penggunaan potassium sendiri, berdampak signifikan yang bisa mematikan kehidupan ikan-ikan kecil. Sehingga perairan Berau jadi atensi Ditpolairud. "Karena penggunaan alat tangkap dilarang itu, seperti potassium, kan bisa merusak biota-biota laut, dan mematikan ikan-ikan kecil," pungkas Tatar.
Diketahui, nakhoda kapal nelayan dari provinsi Bali, AS, ditetapkan tersangka setelah tepergok Ditpolairud Polda Kaltim menangkap ikan hias menggunakan potassium, Jumat (29/10) siang. Dia ditetapkan tersangka, dengan barang bukti 2 kg potassium.
Polisi juga mengamankan barang bukti 860 ikan hias dalam kantong plastik bening. Sebanyak 852 ekor ikan hias dilepaskan kembali ke perairan Berau, Minggu (31/10). Sisanya digunakan sebagai barang bukti persidangan. [dhn]