WahanaNews.co | Pengerusakan dan penyerobotan lahan milik 32 orang petani yang tergabung pada Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, dengan luas keseluruhan sekitar 64 hektare, yang diduga dilakukan pihak PT Supra Bara Energi (PT SBE), perusahaan pertambangan Batubara di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor LAI).
Menurut keterangan Sekretaris BP2 Tipikor LAI, Randika Puri kepada Wartawan media ini, ia mengakui menerima respon dari pihak Mabes Polri terkait laporan dugaan pembiaran perkara dan dugaan melarikan pokok perkara dengan indikasi menyelamatkan pimpinan atau direktur PT SBE, yang diterengarai dilakukan mantan Kapolres Berau, Kasat Reskrim dan 2 (dua) penyidik yang ditunjuk sekitar tahun 2015 lalu.
Baca Juga:
300 Pedemo Disebut Polisi Sudah Dipulangkan, 1 Masih Pendalaman
“Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Kapolri, kami sudah menerima surat dari Kadiv Propam. Anehnya, terkait laporan dugaan pidana para Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur ke Polda Kaltim, pihak Polres Berau yang menerima pelimpahan disinyalir belum melakukan klarifikasi, termaksud memberitahukan hasil perkembangan pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya Kapolres Berau harus seharusnya berkerja cepat dan sering turun ke lingkungan warga yang berdekatan dengan lokasi tambang.
“Sebab sikap PT SBE sudah kelewat batas, kami akan mengkawal masalah ini hingga selesai, termaksud proses hukumnya dan pelangarannya yang terindikasi adanya kerugian negara,” tegasnya, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga:
Buntut 3 Terduga OPM Ditembak Mati, Warga Marah Bakar 6 Mobil TNI-Polri
Dikonfirmasi, Ketua Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, Bachtiar didampingi Johar, Taufik, Irwansyah dan Andi, membenarkan telah melaporkan PT SBE ke Polda Kaltim, namun penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Berau.
Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pihaknya sudah melaporkan dugaan adanya penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan mereka, namun perkembangan dan hasil laporannya tidak jelas kelanjutannya. Pihaknya mendesak Pemerintah khususnya aparat penegak hukum serius menangani permasalahan ini.
“Kami menerima dua surat dari Kapolda Kaltim, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum AKBP. Roni Faisal Saiful Faton. Pertama perihal pelimpahan dumas ke Polres Berau, ke dua surat perihal SP2HP (Surat Pemberihauan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan),”