WAHANANEWS.CO, Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM di daerah tersebut.
Baca Juga:
Diduga Kurang Hati-hati, Seorang Santri di Tasikmalaya Meninggal Dunia Tersengat Listrik saat Perbaiki Pompa Air
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa informasi awal dari masyarakat menjadi kunci terungkapnya jaringan ini.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres dikutip, Jumat (16/5/25).
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan pengintaian dan observasi di lapangan.
Baca Juga:
Nona Nursyahidah Raih Juara Umum Lomba Tahfidz Qur'an Piala Bergilir Kapolres Tasikmalaya Kota
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sebuah truk Mitsubishi Cold Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi Z-8167-AI.
Truk tersebut diketahui membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi atau izin pengangkutan yang sah.
Truk itu juga telah dimodifikasi dan dilengkapi dengan pompa penyedot BBM yang dirancang khusus untuk memindahkan solar dari kendaraan lain ke dalam tangki penyimpanan.
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dan sistematis.
Mereka membeli BBM subsidi dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah sekitar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
BBM kemudian disedot dari tangki mobil tersebut dan dipindahkan ke dalam truk tangki untuk selanjutnya dijual ke luar kota, terutama ke wilayah-wilayah yang memiliki kebutuhan besar untuk sektor industri dan pertambangan.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi ilegal ini.
Mereka adalah Tedi (53) sebagai pemilik perusahaan atau usaha ilegal tersebut, Ruhiyat bin Toha (49) yang bertugas sebagai sopir truk, dan Muhamad Hamdan (32) sebagai kernet.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat proses penyidikan.
Di antaranya adalah satu unit truk tangki, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kunci kendaraan, pompa penyedot BBM, beberapa unit telepon seluler milik pelaku, serta dokumen terkait pengangkutan BBM.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap undang-undang yang berlaku.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Para pelaku juga dikenakan pasal pidana umum, yakni Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi merupakan komitmen jajarannya.
Menurutnya, praktik semacam ini sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari subsidi BBM.
"Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan pengangkutan BBM, bahan kimia, atau barang-barang yang memerlukan izin khusus.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam praktik ilegal distribusi BBM subsidi, mengingat modus semacam ini marak terjadi di berbagai daerah sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara demi keuntungan pribadi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]