WahanaNews.co | Polisi menggeledah sejumlah rumah toko (ruko) milik RM (26), tersangka kasus perjudian online di Kabupaten Tangerang, Jumat (26/8/2022).
Tersangka RM, seorang perempuan yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja, mengelola ruko sebagai kantor perjudian online itu.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya, Tangerang, Banten, tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB, yang digelar oleh Tim Ditreskrimum Polda Banten.
"Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah ini," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, di Tangerang, Jumat (26/8/2022).
Dari dua ruko yang digeledah, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
"Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan," jelasnya.
Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, juga terdapat 10 orang tersangka dengan total uang yang disita senilai Rp 931 juta.
"Kalau nilai omzet harian mereka mencapai Rp 3,9 miliar," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis (25/8/2022), Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka, baik oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran.
Dari 29 kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (lima kasus), Polres Tangerang (empat), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus, dan Polres Pandenglang (satu kasus).
Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten sebanyak 15 orang, Polres Serang Kota (17 orang), Polres Tangerang (10 orang), dan selebihnya Polres Cilegon (8 orang), Polres Serang (6 orang), Polres Lebak (5 orang), serta Polres Pandeglang (4 orang).
"Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi berinisial RM alias Ningsih (26) yang berperan sebagai bandar," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (25/8/2022).
Dalam pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik menyita uang Rp 947,5 juta dengan Rp 931 juta berasal dari jaringan RM.
Adapun untuk barang bukti yang disita penyidik, antara lain 59 unit ponsel berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, tiga unit laptop dan 12 unit PC.
Kemudian, enam buku tabungan, 1 kartu ATM, dan 6 key BCA, 1 perangkat WiFi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, dan 24 lembar kupon rekapan.
Atas perbuatan para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. [gun]