WahanaNews.co | Polrestabes Makassar menyatakan akan menyelidiki aksi ugal-ugalan di Jalan Tol Layang Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang terekam dan viral di media sosial.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Kumara kemudian turut buka suara soal video viral tersebut. Dia menyebut aksi ugal-ugalan seperti di video kembali marak meski sebelumnya sudah ada pelaku lainnya yang ditindak.
Baca Juga:
Lisa Mariana Bongkar Dugaan Baru, Kisruh Perselingkuhan Ridwan Kamil Memanas
"Kan pada waktu yang lalu sudah ada yang seperti itu dan sudah kita tindak. Kita datang ke rumahnya, kita amankan. Dulu sudah pernah," ujar Andi Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Diketahui, dalam video yang viral, tampak dua orang pria mengenakan kaus putih berboncengan di Jalan Tol Layang, Makassar. Selanjutnya, pemuda yang mengendarai sepeda motor lantas mengangkat roda depan alias standing.
Sementara itu, pemuda yang duduk di jok belakang mencoba membantu rekannya dalam menjaga keseimbangan motor. Aksi kedua pemuda tersebut tampak dilakukan dengan leluasa tanpa penindakan oleh pihak berwajib atau petugas tol yang mencoba menghalau.
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
Kemudian terhadap aksi serupa yang kali ini kembali viral, Andi mengatakan pihaknya segera mempelajari video viral tersebut guna menemukan petunjuk dalam mengungkap identitas kedua pria dalam video.
"Intinya, kita lidik dululah kalau untuk video viral yang baru ini," kata Andi.
Dia mengatakan personelnya bakal mencoba berkoordinasi dengan pihak jalan tol dalam rangka mengungkap identitas kedua pria dalam video.
"Tetap nanti akan kita koordinasikan ke pihak tol. Ini akan kita lidik karena berbahaya sekali," pungkas Andi.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengaku heran kedua pemuda tersebut bisa lolos ke Jalan Tol Layang.
"Yang mengherankan, kenapa bisa lolos, sedangkan setiap gate ada penjaga," kata Lando ketika dihubungi terpisah.
Dia menegaskan aksi kedua pemuda tersebut tak dapat ditoleransi karena sangat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
"Pasti ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kalau belum ditemukan, akan dicari," kata Lando.
"Akan ditindak sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya. [rin]