WAHANANEWS.CO - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menempati sebuah ruko milik warga tanpa izin di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Korban yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tiga ruko di lokasi tersebut mengaku sempat melayangkan somasi, namun justru menerima intimidasi.
Baca Juga:
Kurang dari 3 Jam, PLN Gercep Pulihkan Padam Listrik di Bekasi dan Cikarang
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, "Kami menangkap dua orang tersangka. RMP (Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES (Humas Gibas Bekasi Kota)."
Menurut keterangan korban, ruko-ruko tersebut ditempati oleh ormas sejak September 2024 hingga 5 Februari 2025 dan digunakan sebagai kantor oleh para terlapor dengan memasang spanduk. Korban sempat mengadakan mediasi sebanyak tiga kali, namun gagal mencapai kesepakatan.
Setelah mengirim somasi, korban malah didatangi oleh puluhan orang yang melakukan intimidasi.
Baca Juga:
Greenhouse Melonesia Beken Binaan Rumah Zakat Sukses Gelar Panen Raya dan Wisata Petik Melon
Binsar menjelaskan, "Sudah diadakan mediasi tiga kali tapi gagal. Kemudian korban mengirim somasi dan pada hari yang sama korban didatangi puluhan orang."
Saat ini kedua anggota ormas tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Ruko tersebut juga telah dikembalikan kepada pemiliknya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.