WahanaNews.co | Tim Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo, Polda Jambi, menangkap tangan seorang pemuda tengah asik menambang emas secara ilegal di kawasan Bukit Kareh, Desa Senamat Ulu, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo.
Pelaku merupakan seorang mahasiwa bernama Ichsan Heling Pribadi, 22, warga Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Baca Juga:
Warga Muaro Jambi Tertipu DO Sawit, Kerugian Capai Rp5 Miliar
Selain mengamankan tersangka penambang emas tanpa izin (PETI), Senin (20/9/2021) petang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung.
Bukti itu antara lain satu mesin diesel, dua besi gelondong, dua palu, pemecah batu, satu timbangan digital, dua pentolan emas, lima karung bongkahan tanah bercampur batu yang diambil dari dalam tanah.
Kapolres Bungo, Ajun Komisaris Besar Guntur Saputro, membenarkan hal itu kepada sejumlah awak media di Bungo, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga:
2 Pemuda Jambi Salurkan Gadis Jadi PSK di Batam, Jual HP Korban untuk Ongkos
Guntur menyebutkan, aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan tersangka berupa tambang lobang jarum.
Ia mengambil bongkahan tanah bercampur batu dari dalam lobang galian.
Setiba di permukaan, diurai menggunakan pemecah, dan menyisihkan butiran emas menggunakan air raksa.
Kepada penyidik, tersangka mengaku hasil dari aktivitas PETI yang dia lakukan tidak menentu.
Namun, dalam sebulan menambang, dia mendapat puluhan gram emas berupa butiran.
Ichsan berbagi hasil yang didapat dengan pemilik alat dan lahan.
Menurut Guntur, selain berisiko tinggi terhadap keselamatan nyawa penambang, kegiatan yang dilakoni Ichsan semenjak sebulan terakhir itu merusak lingkungan hidup.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Guntur. [dhn]