WahanaNews.co | Polisi menangkap pria inisial DM alias Z (35), terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Polisi mengamankan barang bukti ribuan liter bahan bakar yang ditempatkan di drum dan jeriken.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
"Barang bukti 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong. Kemudian 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan Pertalite," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Kejadian bermula saat Unit Tipidter Reskrim Polres Bogor mendapat informasi dari warga terkait adanya aktivitas penyalahgunaan bahan bakar. Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut.
"Setelah itu melakukan penyidakan terhadap rumah yang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM solar dan Pertalite," ujarnya.
Baca Juga:
Dua Bayi yang Tertukar di Bogor Jadi Anak Angkat Polres Bogor
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti pada Jumat (26/8). Pelaku lalu dibawa ke Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Turut diamankan barang bukti satu unit mobil Kijang Super berisikan 5 jeriken kosong, 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang, dan 2 alkon," ungkapnya.
Siswo mengatakan, dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku membeli BBM di sejumlah SPBU di Kota Bogor. Pelaku membeli BBM menggunakan mobil tangki yang telah dimodifikasi.
"Modusnya pelaku membeli BBM solar subsidi dan Pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah hukum Bogor Kota, dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya," pungkasnya. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.