"Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload di mana sirkulasi udaranya sangat minim. Mengikat menggunakan kain tapi dibuat seperti tali, mengikatnya ke pintu," kata Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4/2026).
Adapun sebanyak 13 tersangka kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja beserta berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja. Para tersangka segera disidangkan.
Baca Juga:
Kasus Daycare Jogja, Anak-anak Terindikasi Gangguan Tumbuh Kembang
"Berdasarkan hasil pemerintahan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, Hartono saat konferensi pers di Kejari Jogja dilansir detikJogja, Kamis (25/6/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.