WahanaNews.co | Polisi tetapkan tiga tersangka terkait gudang solar ilegal yang berada di Jalan Karya Dalam, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Salah satu tersangka adalah Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin (AH).
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun mengutip detik, Kamis (25/5/23).
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Dia menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin tersebut. Sedangkan, menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.
"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Achiruddin menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira tersebut. Achiruddin menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
"Ini baru pengakuan dia, menerima uang Rp 7,5 juta per bulan," kata Kombes Teddy, Selasa (2/5) malam.
Di lain pihak, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018.
"AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," kata Hadi Sabtu (29/4) malam.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin sudah ditetapkan tersangka bersama anaknya Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Keduanya telah ditahan.[eta]