WahanaNews.co, Banyumas - Polisi telah menetapkan ES (63 tahun), pemilik jembatan kaca The Geong di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
Keputusan ini diambil setelah jembatan kaca tersebut mengalami kerusakan yang mengakibatkan seorang wisatawan tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap
Kapolresta Banyumas, Edy Suranta Sitepu, menyampaikan dalam konferensi pers di kantor polresta bahwa pengelola jembatan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan.
Edy menjelaskan bahwa jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin resmi. Selain itu, jembatan tersebut juga tidak memenuhi standar operasional dan tidak memiliki penilaian mengenai standar keselamatan atau kelayakan.
"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ujar Edy, mengutip Kompas, Selasa (21/10/2023).
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Edy.
Edy mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini total ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan.