Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari ahli BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor harimau sumatera diduga akibat terganggunya pernapasan dan peredaran darah.
“Diduga kehabisan oksigen dan adanya penekanan pada saluran napas dikarenakan bagian leher harimau terjerat tali aring (jerat kawat)," tutur Miftahuda.
Baca Juga:
Personel Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Ilegal Harimau Sumatera
Dari lokasi, pihaknya menemukan dua gulung tali aring yang menjerat ketiga harimau itu.
Tim ini, sambung Kasat Reskrim, juga mengambil sempel isi lambung untuk diuji di labaoratorium.
Dia mengimbau masyarakat untuk menjaga satwa dilindungi. Pembunuh satwa itu akan dijerat pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga:
Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Medan Zoo
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sebelumnya diberitakan, dua hari berturut-turut ditemukan tiga ekor harimau Sumatera mati di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Kasus ini menjadi kasus terbesar kematian harimau pada waktu bersamaan di Aceh. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.