WahanaNews.co | Jajaran Kepolisian dari Polres Banjar Jawa Barat, berhasil meringkus dua dari tiga tersangka penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 kilogram. Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji Bersubsidi, Kamis (06/04/2023).
Konferensi pers digelar di Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu kec. Banjarsari Kab. Ciamis, yang merupakan tempat pelaku melakukan penyulingan gas dari gas elpiji 3 Kg dipindahkan ke Gas elpiji non subsidi 5 Kg dan 12 Kg.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Sawit
"Kejadian bermula dari kelangkaan gas elpiji di Kota Banjar, tim bergerak mengecek di salah satu pangkalan gas elpiji di daerah kecamatan Banjar dan Pataruman Kota Banjar bahwa ada seorang yang sering membeli gas dengan jumlah yang banyak" ucap AKBP Bayu.
Kapolres Banjar menuturkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak menyelidikinya hingga menemukan tempat penyulingan tersebut.
"Dari informasi yang di dapat, tim langsung melakukan penelusuran dan didapatlah lokasi penyulingan tersebut," kata dia.
Baca Juga:
Tak Disangka, Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Lagi Duduk di Atas Betor Terjaring Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Ali Jupri,S.H.,M.H., menjelaskan secara teknis kronologi dan peran para tersangka.
Dikatakan AKP. Ali, awalnya pelaku Y.A.S membeli gas lpg 3Kg sebanyak 150 tabung isi dari salah satu agen di Kota Banjar dengan harga Rp. 16.000,- per tabung. Kemudian gas lpg 3Kg sebanyak 180 tabung isi dari pangkalan lainnya dengan harga Rp. 16.000,- per tabung.
"Hasil pembelian tersebut dijual ke wilayah Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 19.000,- Per tabung. Dijualnya gas Lpg 3Kg tersebut diperuntukan dipindahkan dengan cara menyuling ke Gas ukuran 12Kg supaya meraih keuntungan," tuturnya.
"Pelaku Y.A.S mengakui bahwa keuntungan dari penjualan tersebut adalah sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per tabung, setiap melakukan pengangkutan mengangkut gas lpg 3Kg minimal 100 tabung, setelah dilakukan penyulingan pelaku kembali menjual gas 12 Kg tersebut di Kota Banjar," imbuhnya.
Pelaku lainnya, kata AKP. Ali, yang berinisial A.S. mengakui bahwa yang melakukan penyulingan adalah dirinya sendiri. Hal tersebut dikarenakan tersangka A.S adalah karyawan, dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran dan diduga pemilik modal.
"Jadi upah dari penyulingan tersebut adalah sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per Tabung hasil sulingan," katanya.
"Menurut keterangan dari tersanga A.S ini, penyulingan dilakukan dari 4 tabung Lpg 3Kg dipindahkan ke 1 tabung gas 12Kg. harga gas 12Kg adalah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku pemilik modal adalah sebesar Rp. 144.000,- per tabung gas 12 Kg," beber Kasat Reskrim.
Sedangkan ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk berhati - hati dengan adanya penyalahgunaan gas elpiji.
"Masyarakat hendaknya langsung membeli gas elpiji di distributor resmi yang sudah memiliki nama karena lebih aman," ungkap Ibrahim Tompo.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Lantas AKP Yudiono, S.Sos.,M.H., Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Banjar serta KBO Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Banjar Polda Jabar. [sdy]