WahanaNews.co, Jakarta – Penyusunan Surat Edaran (SE) mengenai Pedoman Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) tengah diselesaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, SE tersebut guna mencegah penyalahgunaan AI, khususnya deepfake.
Baca Juga:
Berikut 10 Istilah AI yang Perlu Anda Ketahui
Menurut Nezar, salah satu ekosistem teknologi AI berupa generative AI menghasilkan deepfake saat ini banyak digunakan. Bahkan pemanfaatannya bisa untuk kegiatan positif dan juga ada peluang penyalahgunaan.
"Deepfake ini kan ada yang positif ada juga yang negatif," kata Nezar beberapa waktu lalu, melansir CNN Indonesia, Sabtu (9/12/2023).
Penggunaan deepfake positif, kata dia, misalnya digunakan untuk marketing tanpa memberikan kerugian kepada pihak lain, tapi ada juga yang mencoba melakukan disinformasi dan misinformasi dengan menggunakan deepfake.
Baca Juga:
Kominfo Sebut Ratusan Perusahaan Pakai Surat Edaran AI Meski Sifatnya Anjuran
"Nah ini yang coba kita pagari secara etik, bahwa misalnya kalau ada produk generative AI yang menggunakan teknologi deepfake harus transparan," ujar Nezar.
Guna menghindari penyalahgunaan, Nezar menekankan setiap pengguna generative AI baik dalam bentuk gambar, video, teks maupun suara harus memastikan sumber teknologi dipakai.
"Kalau yang dipakai adalah hasil generative AI, maka dengan demikian publik akan tahu bahwa ini adalah produk deepfake," tandasnya.