WAHANANEWS.JABAR - Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan pihaknya telah mengungkap tujuh kasus tindak pidana yang berada di wilayah hukumnya, Sabtu (1/3/2025).
Tujuh kasus tersebut diantaranya empat kasus pencurian sepeda motor (curanmor), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencabulan.
Baca Juga:
Wujudkan Ketertiban Berkendara bagi Anak Muda, Maxim Bersama Kepolisian Gelar Seminar Safety Riding untuk Murid Sekolah di Cirebon
Dilansir dari republika.co.id, dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 orang tersangka. Yakni satu tersangka kasus curanmor, empat tersangka kasus curat, satu tersangka kasus pencabulan, dan delapan tersangka kasus curanmor.
“Sehingga totalnya ada 13 tersangka yang diamankan,” ujar Sumarni, Sabtu (1/3/2025).
Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Junjung Tinggi Toleransi, Cagub Jabar 2024 Nomor Urut 2, Jeje Wiradinata Sambangi Vihara di Cirebon
Menurutnya, tiga tersangka kasus curat dan curanmor itu dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar.
Ia menambahkan, pengungkapan tujuh kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon. Hal itu untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya,” tuturnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.