WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menegaskan pihaknya siap memidanakan siapa pun, termasuk pengelola dan pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), apabila terbukti ada zat berbahaya di makanan yang mereka produksi.
Nanik menekankan, jika dari hasil uji sampel ditemukan zat beracun yang tidak ada kaitannya dengan bahan makanan, maka langkah hukum akan ditempuh tanpa pandang bulu.
Baca Juga:
Turun ke Jalan, Emak-emak Yogyakarta Tuntut Evaluasi Total MBG
“Kalau ada unsur-unsur pidana, kami pidanakan. Siapa pun itu, kita pidanakan. Misalnya dari sampel itu ternyata ditemukan zat, racun yang tidak ada kaitannya dengan bahan makanan. Ya kami pidanakan, baik itu pemiliknya, dapur, maupun SPPG-nya, atau yang terlibat di dapur itu,” kata Nanik di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
SPPG merupakan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang bertugas mengelola dapur MBG di berbagai wilayah.
Nanik mengungkapkan, penyelidikan terhadap dapur-dapur MBG yang diduga bermasalah masih terus berjalan dengan dukungan Polri.
Baca Juga:
Pidato Prabowo di PBB: “Ngeri!” Semoga Masalah Keracunan MBG Segera Ditemukan Solusinya
Ia membeberkan hasil penyelidikan internal BGN per 26 September 2025, yang menemukan 45 dapur tidak mengikuti standar operasional prosedur, dan 40 di antaranya langsung ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Dapur-dapur tersebut hanya bisa beroperasi kembali setelah dilakukan perbaikan menyeluruh sesuai rekomendasi BGN dan prosedur yang ditetapkan.
Ketika ditanya mengenai dugaan sabotase dari sejumlah insiden keracunan MBG, Nanik mengatakan dirinya berharap hal itu tidak terjadi, namun pihaknya tetap melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menelusuri kemungkinan tersebut.