WahanaNews.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan rencana peredaran sabu seberat 20,676 kilogram (kg) senilai Rp30 miliar ke Ibu Kota dari Sumatera.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Jumat (16/06/23), mengatakan pihaknya berhasil meringkus komplotan kurir narkoba jaringan internasional berinisial W, J, MD dan AL pada 11 Juni 2023.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Kami tangkap tiga orang terduga kurir ataupun membawa sabu dengan tujuan Jakarta. Tiga orang inisial W, J, dan MD ini di 'rest area' KM 259A di OKI (Ogan Komering Ilir) Sumatera Selatan," katanya.
Dari ketiga tersangka, polisi menemukan barang bukti 20 bungkus plastik sabu, terdiri dari 12 plastik warna hijau dan delapan plastik warna oranye dengan berat total 20,676 kg.
Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan pada hari berikutnya, polisi kembali meringkus seorang kurir berinisial AL di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, yang akan menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada para pengecer.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Adapun tersangka W, J dan MD yang pertama kali ditangkap berdomisili di Aceh. Ketiganya mengakui pengiriman sabu itu merupakan ketiga kalinya.
Pada pengiriman pertama, tersangka berhasil memasok delapan kg pada Ramadhan lalu, kemudian sebanyak 15 kg pada pengiriman kedua.
"Kemudian sebanyak 15 kilogram ini juga telah berhasil kami ungkap dengan tersangka penerima atas nama F, yakni sudah kita ungkap," kata Komarudin.
Dari hasil penangkapan keempat kurir ini, polisi berhasil menggagalkan transaksi narkotika di Jakarta senilai Rp30 miliar dan mampu menyelamatkan 120 ribu masyarakat terutama Jakarta Pusat dari konsumsi narkoba.
Sementara itu, akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara.[sdy]