WAHANANEWS.CO - Otoritas Malaysia mengungkap hasil pemeriksaan awal terkait kasus kopilot Malaysia Airlines yang ditangkap di Indonesia karena diduga menyelundupkan narkoba, dengan memastikan seluruh prosedur keamanan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) telah dijalani sebelum keberangkatannya menuju Jakarta.
Direktur Jenderal Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS), Datuk Seri Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengatakan kopilot Mohd Saufi bin Othman (39) telah melalui seluruh prosedur pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan sebelum menaiki pesawat menuju Indonesia pada Senin (28/7/2026).
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, 3 WNA Ditangkap
Meski demikian, Mohd Shuhaily menegaskan AKPS tidak memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan bagasi penumpang karena pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X di KLIA merupakan tanggung jawab Keamanan Penerbangan (AVSEC) di bawah Malaysia Airports.
"Saya dapat memastikan bahwa petugas dari berbagai instansi di bawah AKPS, termasuk Departemen Bea Cukai, tidak terlibat dalam proses pemeriksaan bagasi menggunakan pemindai sinar-X di KLIA," katanya, seperti dikutip dari The Star, Selasa (4/8/2026).
"Karena itu, bagasinya lolos pemeriksaan. Kami sedang menunggu tanggapan dari polisi agar kami dapat mempelajari bagaimana ia lolos pemeriksaan tanpa terdeteksi," katanya dalam konferensi pers pada Senin (3/8/2026).
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 6 Kurir Ditangkap
Ia menjelaskan sistem pemeriksaan di KLIA menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan penilaian petugas untuk menentukan tingkat risiko terhadap setiap bagasi yang diperiksa.
"Pemindai akan secara otomatis menetapkan tingkat risiko sebelum petugas keamanan menentukan apakah pemeriksaan tambahan diperlukan," ujarnya.
"Sistem ini menggunakan AI sampai batas tertentu tetapi tidak seperti yang dilihat orang di televisi," tuturnya.