WahanaNews.co, Jakarta - Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap selebgram wanita berinisial AF dan selebgram pria berinisial DS.
Pelaku ditangkap karena diduga mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.
Baca Juga:
Polisi Kembali Izinkan Konser Musik di Bandung, Ini Syaratnya
"Kami melakukan patroli cyber, dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online," kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, seperti dikutip dari Detik, Rabu (23/08/23).
Dalam menjalankan aksinya, selebgram AF dengan nama akun @areetaw dan DS dengan akun @den.suu mengunggah link judi online di story Instagramnya. Selebgram @areeetaw memiliki 210 ribu follower, sementara akun @den.suu sudah centang biru dengan 68,9 ribu pengikut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tiap selebgram itu bisa mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta per postingan. Areeetaw mempromosikan 3 situs judi online, sementara @den.suu 1 situs judi online.
Baca Juga:
Gagal Beraksi, Begal Bersenjata Tajam di Bandung Tewas Diamuk Massa
"Untuk total keuntungannya sedang kami hitung kembali. Yang jelas, keduanya mengiklankan judi online ini dengan cara dipromosikan di story IG-nya, lalu followers yang mengklik story itu langsung masuk ke situs judi tersebut," ungkap Budi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.