WAHANANEWS.CO, Blitar - Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang Polisi Wanita (Polwan) Polres Blitar Kota berinisial SNR (31) dan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP kini memasuki babak baru yang mengejutkan publik.
Penyidik Polres Batu resmi menetapkan SNR yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025), setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Diperiksa Kajari Soal Dugaan Korupsi Alat Olahraga, 5 Anggota DPRD “Ngaku” Hal Ini
“Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, yang bersangkutan (SNR) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, Jumat (24/10/2025).
Sementara GP, anggota DPRD Kota Blitar yang disebut-sebut sebagai selingkuhan SNR, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Polres Batu sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada GP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dalam kasus itu.
Baca Juga:
Digerebek Saat Main Serong, Kades dan Selingkuhan Malah Peras Suami Sendiri
“Status tersangka kami tetapkan untuk terlapor I (SNR). Untuk pria yang diduga merupakan pasangan selingkuhnya dalam waktu dekat akan didatangkan ke Polres Batu sebagai saksi. Surat pemanggilannya sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” jelas Huda.
Ia menjelaskan, pemanggilan GP dilakukan guna memastikan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Huda menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun, mengingat perkara ini juga menyangkut pelanggaran kode etik Polri.
"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan aparat dan pejabat publik," ujar Huda.
Awal mula munculnya kasus dugaan perselingkuhan ini berawal dari laporan suami SNR, yang juga merupakan anggota Polri dan berdinas di Polres Blitar Kota.
Pada Sabtu (18/10/2025), sang suami menggerebek SNR di sebuah hotel di Kota Batu. Namun, saat penggerebekan dilakukan, SNR ditemukan seorang diri di kamar hotel tanpa kehadiran pria yang diduga selingkuhannya.
Meski demikian, nama GP mencuat setelah SNR memberikan pengakuan saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Batu.
"Saat diamankan, laki-laki tidak ada. (Dugaan selingkuh) itu hasil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si perempuan," kata Kasatreskrim Polres Batu, Samsul.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar mengaku telah menerima informasi terkait dugaan perselingkuhan GP dengan SNR, namun masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian sebelum mengambil langkah etik.
"Betul, memang sudah masuk informasinya (kasus dugaan perselingkuhan anggota Polwan Polres Blitar Kota dan anggota DPRD Kota Blitar). Kami masih menunggu proses yang sudah ada di kepolisian. Karena sudah ada laporan dari pelapor di kepolisian," ujar Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman, Senin (20/10/2025).
Aris mengatakan pihaknya baru akan memproses laporan secara etik setelah menerima pengaduan resmi dari pelapor.
"Nanti kami proses, kami sudah komunikasi dengan pimpinan DPRD, kami menunggu proses dari pelapor untuk melapor ke Badan Kehormatan," katanya.
Ia menambahkan, BK DPRD Kota Blitar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami mengedepankan praduga tak bersalah. Karena belum ada laporan khusus ke BK, kami belum berani menyikapi. Tapi, (kasus ini) sudah menjadi konsumsi publik," tandasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]