WahanaNews.co | Indra
Darma alias Acong, warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap
polisi karena diduga melakukan penistaan agama di media sosial (medsos).
Tersangka melakukan aksinya lantaran kesal cintanya ditolak.
Baca Juga:
Ombudsman Ingatkan Tawaran Kerja ke Luar Negeri di Medsos Rentan TPPO
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan
motif pelaku melakukan aksinya karena motif asmara.
"Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya
ditolak," ujar Robin, Senin (22/2/2021).
Robin menerangkan, cinta Acong ditolak oleh wanita yang
berbeda agama. Wanita itu disebut memilih teman dekatnya yang seagama.
Baca Juga:
Media Sosial, Antara Kebebasan dan Potensi Pelanggaran Hak Privasi Personal
"Perempuan itu justru memilih teman dekatnya yang
seagama," ucap Robin.
Acong diduga melakukan penistaan agama di media sosial. Dia
melakukan aksinya menggunakan nama Facebook bernama Sun Go Kong.
"Tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun
Facebook bernama Sun Go Kong," ucap Robin.
Robin meminta warga tidak terprovokasi oleh perbuatan
tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, Acong ditahan di Polres
Serdang Bedagai.
"Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI No
17 Tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider
Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penistaan Agama. Dengan ancaman penjara 5-6
tahun," katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.