WahanaNews.co | Seorang pria terciduk membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.
Akibatnya, ia digelandang ke kantor kelurahan setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Baca Juga:
Optimalisasi Layanan Kesehatan, Wagun Rano Bakal Revitalisasi Puskesmas di Jakarta
Pria yang tertangkap tangan sedang membuang sampah itu pun langsung dibawa petugas PPSU yang sedang berada di lokasi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/11/2021) sore kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah dibawa ke kantor lurah, pria itu didenda membayar sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tambah Personel Damkar Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Warga
Levana Rizki, salah satu petugas PPSU yang menangkap pelaku, mengatakan, pada saat kejadian ia bersama rekan-rekannya tengah menyapu jalan di sekitar lokasi.
Mereka melihat seorang pria membuang sampah yang dibawanya menggunakan sebuah kantong plastik hitam.
Berusaha Kabur dan Dikejar
Pria yang mengendarai sepeda motor itu sempat berupaya melarikan diri setelah membuang sampah.
Levana bersama rekan-rekannya langsung bergegas mengejar pelaku.
"Saat ketahuan, pria itu melarikan diri naik motor. Dia ditangkapnya di jembatan arah Pasar Rumput," ungkap Levana, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/11/2021).
Pria itu kemudian dibawa menuju Kantor Kelurahan Menteng.
Di sana, ia dimintai keterangan terkait aksinya yang membuang sampah secara sembarangan itu.
Menurut pengakuannya, lanjut Levana, pria yang bekerja sebagai karyawan catering itu sudah sering buang sampah di pinggir jalan tersebut.
Ketika itu, ia diminta oleh atasannya untuk membuang sampah rumah tangga dan sisa-sisa makanan catering di jalan tersebut.
"Makanya kami bertanya-tanya, ini kok banyak sampah dagangan, sedangkan kita nyapu biasanya daun atau gelas kopi. Ini kok sampah rumah tangga," jelasnya.
Ia diminta menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Pria itu juga diberikan pemahaman oleh perangkat kelurahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dalam Perda (Peraturan Daerah) Pasal 130 ayat (1), siapapun yang membuang sampah sembarangan akan didenda sebesar Rp 500 ribu.
"Supaya ke depannya masyarakat lebih sadar, percuma disediakan tempat sampah," kata Levana. [qnt]