WahanaNews.co | Seorang petani, Kuslik (46), yang merupakan warga Tuban, Jawa Timur ditangkap oleh polisi karena kedapatan memproduksi minuman keras jenis arak tanpa izin.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menyebut penetapan status tersangka ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan ada salah satu rumah yang dijadikan gudang produksi miras jenis arak.
Baca Juga:
Heboh! Aksi Kapolsek Garut 'Sakti' Bikin Penjual Miras Kapok Jualan, Simak Ceritanya
Rumah itu sendiri berada di Desa Tegalharjo Kecamatan Trangkil, Pati.
"Dengan adanya laporan informasi tersebut, anggota melakukan pengecekan dan memang banar bahwa di rumah tersebut digunakan untuk produksi minuman beralkohol jenis arak. Dan adapun orang yang memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak tersebut yaitu tersangka Kuslik dan salah seorang rekannya yang saat ini masih jadi DPO," terang Christian dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (6/12/2021).
Christian menyebut tersangka mengaku telah memproduksi sekitar 1.800 liter miras jenis arak. Dia menyebut miras itu diperjualbelikan ke sejumlah tempat, bahkan lintas kabupaten.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Anggota Ormas Tewas di Depok, Diduga Dibunuh Teman Sendiri
"Modusnya, memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapi dengan label berbahasa Indonesia dan dalam memperdagangkan barang tersebut tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan. Kadar alkoholnya berkisar 25 persen," ucap Christian.
Bisnis miras ini dijalankan Kuslik dengan salah seorang rekannya. Keduanya berbagi peran dalam hal produksi arak, hingga proses pengemasan dan penjualannya.
"Rekan dari tersangka Kuslik, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang kami, dan akan terus dikejar," jelasnya.
Adapun usaha produksi miras jenis arak ilegal tersebut bermodal sekitar Rp 75 juta hasil patungan antara tersangka dengan DPO.
Arak hasil produksinya, dijual mulai Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu per dus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter.
"Tersangka dikenai pasal 46 angka 34 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Christian. [rin]