WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Menindaklanjuti banyaknya korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di wilayah Bogor dan Kabupaten Cianjur, telah menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar mengatakan, minuman yang mengandung alkohol yang dibuat dalam bentuk kemasan memang diawasi oleh Badan POM, termasuk juga pihaknya yang mengeluarkan nomor izin edar.
Baca Juga:
Miras Oplosan Renggut Nyawa,12 Orang Tewas di Bogor dan Cianjur
Artinya, lanjut Taruna, pabrik yang memproduksi minuman mengandung alkohol harus menerapkan cara pembuatan pangan olahan yang baik untuk mendapatkan sertifikat. Sementara yang terjadi di Bogor, minuman tersebut belum mendapat izin dari Badan POM.
"Dan artinya, bahwa, kalau kita menggunakan makanan, ataupun minuman, atau produk, yang belum mendapat izin badan POM itu berbahaya. Kenapa? Karena belum ada jaminan keamanannya, nggak ada jaminan kualitasnya, nggak ada jaminan efikasinya atau kemanfaatannya," katanya dikutip dari detikhealth.com, baru-baru ini.
Dirinya juga mewanti-wanti masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi makanan atau minuman yang tidak ada sertifikasi dari badan POM. Ia menyebut pihaknya akan memperketat dalam mengontrol minuman atau makanan yang belum terbukti keamanannya.
Baca Juga:
12 Warga Cianjur Keracunan Miras Oplosan, 8 Orang Meninggal Dunia
"Tapi dari kami juga, nanti akan datang untuk mengontrol itu. Kenapa? Bisa dia dapatkan minuman beralkohol yang belum mendapat sertifikasi dari kami," katanya.
"Kita mau edukasi masyarakat. Ayo masyarakat, masyarakat luas, janganlah menggunakan, baik itu minuman atau makanan, kalau belum mendapat sertifikasi dari badan pengasuh badan makanan," sambungnya.
Sementara itu, sebelumnya pesta miras oplosan di wilayah Bogor Tengah, Kota Bogor dan Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur menyebabkan sejumlah korban tewas.