WahanaNews.co | Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial B mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya inisial R (20).
Penyidik kepolisian resor kota (Polresta) Kendari telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Profesor B, hari ini Senin (22/8/2022), namun yang bersangkutan tak memenuhi undangan pemeriksaan karena alasan sakit. Kepala Satuan (kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Fitrayadi membenarkan hal itu.
Baca Juga:
Polresta Kendari Kejar Pelaku Begal Pecah Ban yang Tewaskan Warga
"Namun tersangka Prof B tidak enak badan, sesuai pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa Profesor hari ini tidak bisa hadir undangan pemeriksaan," kata AKP Fitrayadi, Senin (22/8/2022).
Untuk itu, lanjut Fitrayadi, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka prof B besok, Selasa (23/8/2022) untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis (25/8/2022) mendatang.
Masih kata Fitrayadi, melalui kuasa hukumnya, guru besar UHO Kendari itu berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan setelah kondisi kesehatan kliennya membaik.
Baca Juga:
Polresta Kendari: Lima Pelajar SMA Ditangkap dengan Senjata Tajam, Siap Tempur
"Kuasa hukumnya mengatakan Insya Allah akan menghadiri pemanggilan setelah kondisi beliau sehat," terangnya.
Fitrayadi menambahkan, pemanggilan kepada Profesor B untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Prof B telah diperiksa penyidik Polresta Kendari sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
" Jadwalnya hari ini Prof B seharusnya diperiksa sesuai statusnya sebagai tersangka untuk pertama, karena tidak hadir kita layangkan lagi pemanggilan kedua," ujarnya.
Sebelumnya, Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial B, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada mahasiswinya inisial RA (20) oleh kepolisian resor kota (Polresta) Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Prof B itu berdasarkan alat bukti yang cukup yang dimiliki penyidik.
“Dari hasil penyelidikan, penyidikan, interogasi dan olah TKP, tim satuan Reskrim Polresta Kendari memutuskan satu orang tersangka (Prof B) sebagai tersangka kemarin 18 Agustus 2022," ungkap Eka, Jumat (19/8/2022).
Prof B, lanjutnya, terbukti telah melanggar Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.[rin]