WahanaNews.co | Pihak Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menegaskan bahwa perguruan tinggi akan menjamin keberlanjutan kuliah seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dosen berinisial B.
Rektor UHO Kendari Prof. Muhammad Zamrun Firihu di Kendari, Kamis (21/7) mengatakan kepastian tersebut merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga:
Polresta Kendari Kejar Pelaku Begal Pecah Ban yang Tewaskan Warga
"Di dalam Permendikbud Ristek itu disampaikan bahwa kita harus menjamin hak keberlanjutan kuliah yang bersangkutan, tidak usah khawatir," katanya ditemui di Gedung Pasca Sarjana.
Dia mengatakan universitas sudah menerima laporan dari korban yang diterima pada Rabu (20/7) sore.
Pihaknya juga siap memberikan pendampingan kepada korban berupa konseling maupun secara psikologis dengan ketentuan adanya persetujuan dari korban.
Baca Juga:
Polresta Kendari: Lima Pelajar SMA Ditangkap dengan Senjata Tajam, Siap Tempur
Sementara dari sisi oknum dosen terduga pelaku asusila, pihak universitas juga menyampaikan bisa memberikan bantuan hukum jika yang bersangkutan bersedia merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
"Kita bisa melakukan bagian pendampingan bisa konseling, advokasi dan bahkan bisa saja bantuan hukum, tapi itu atas persetujuan yang bersangkutan, tidak serta merta perguruan tinggi langsung mengambil sikap, jadi kita harus ada persetujuan yang bersangkutan," ujar dia.
Rektor dua periode ini mengatakan, akan melimpahkan (disposisi) laporan dari mahasiswi tersebut ke Dewan Kode Etik dan Disiplin di bawah koordinasi Wakil Rektor II.