WahanaNews.co | Kelompok lubuk larangan Satahi, Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar pancing mania, Minggu (30/4/2023).
Sungai Garoga yang mengalir disepanjang pemukiman penduduk menjadi lokasi adu kelihaian dan hoki angler.
Baca Juga:
Mengulik Kiprah PT Agincourt Resounces Tekan Prevalensi Kebutaan di Sumatera Utara
Mancing mania digelar dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dengan biaya tiket Rp100 ribu, seharian penuh angler dapat menyalurkan hobby, sekaligus mengadu hoki untuk mendapatkan ikan sebanyak-banyaknya.
"Alhamdulillah, dari laporan panitia, peserta pancing mania kurang lebih 250 orang. Dari kegiatan ini kita berhasil mengisi kas desa sebanyak Rp25 juta," ujar Kepala Desa Garoga, Risman Rambe, yang didampingi Senior Manager Community PT Agincourt Resources, Christine Pepah, disela-sela pelaksanaan pancing mania.
Risman menyebutkan, giat pancing mania bagian dari proses pembukaan lubuk larangan, menjadi ajang yang selalu dinanti-nantikan angler, untuk beradu kelihaian memancing ikan. Hasil penjualan tiket akan disimpan dalam kas desa, yang nantinya dimanfaatkan untuk pemenuhan keperluan keagamaan dan kepentingan umum lainnya.
Baca Juga:
PTAR Bangun Perisai Hijau di Pesisir Tapanuli Tengah
Usai memberikan kesempatan kepada angler untuk menyalurkan hobbi, dihari berikutnya akan digelar panen bersama, dimana ikan hasil tangkapan dibagikan kepada warga untuk dinikmati bersama keluarga.
"Untuk panen bersama kita akan bermusyawarah menentukan waktunya. Yang pasti dalam waktu dekat," sebut Risman
Lebih jauh disampaikan, pola privatisasi tradisional lubuk larangan yang telah menjadi kearifan lokal masyarakat Garoga ini, mendapat dukungan penuh dari PT Agincourt Resources. Hal ini ditandai dengan bantuan benih dan pakan yang digelontorkan perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe tersebut.
"PT Agincourt Resources memberikan bantuan berupa 17 ribu benih ikan dan pakan 750 kg," timpalnya.
Senior Manager Community PT Agincourt Resources, Christine Pepah, mengaku bangga atas kebijakan pembudidayaan ikan air tawar melalui pola privatisasi tradisional lubuk larangan, yang dilaksanakan masyarakat Desa Garoga.
Christine mengungkapkan, selain dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung, kearifan lokal lubuk larangan dengan menjadikan alur sungai sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP), dapat mengharmonisasikan antara ekonomi masyarakat dengan keinginan melestarikan sumber daya air.
"Sangat bangga, antusias pemancing sangat tinggi. Selain menciptakan PADes (Pendapatan Asli Desa) yang cukup signifikan,
kearifan lokal lubuk larangan juga
menjadi langkah pasti menjaga ekositem sungai," kata Christine.
Menurut Christine, prinsip-prinsip yang diterapkan PTAR dalam memaksimalkan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, diimplementasikan melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Salah satunya mendukung penuh pelaksanaan kearifan lokal lubuk larangan. Program tanggung jawab sosial (CSR) ini dilakukan dilakukan secara tepat, sehingg memberikan dampak optimal bagi masyarakat secara berkelanjutan.
"Nanti kita evaluasi programnya,
berapa pemasukan untuk desa, berapa kilo yang sudah di panen.
Baru dari situ kita susun lagi program untuk tahun berikutnya seperti apa," tutup Christine.
[tumpal]