"PT Agincourt Resources memberikan bantuan berupa 17 ribu benih ikan dan pakan 750 kg," timpalnya.
Senior Manager Community PT Agincourt Resources, Christine Pepah, mengaku bangga atas kebijakan pembudidayaan ikan air tawar melalui pola privatisasi tradisional lubuk larangan, yang dilaksanakan masyarakat Desa Garoga.
Baca Juga:
Mengulik Kiprah PT Agincourt Resounces Tekan Prevalensi Kebutaan di Sumatera Utara
Christine mengungkapkan, selain dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung, kearifan lokal lubuk larangan dengan menjadikan alur sungai sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP), dapat mengharmonisasikan antara ekonomi masyarakat dengan keinginan melestarikan sumber daya air.
"Sangat bangga, antusias pemancing sangat tinggi. Selain menciptakan PADes (Pendapatan Asli Desa) yang cukup signifikan,
kearifan lokal lubuk larangan juga
menjadi langkah pasti menjaga ekositem sungai," kata Christine.
Menurut Christine, prinsip-prinsip yang diterapkan PTAR dalam memaksimalkan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, diimplementasikan melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Salah satunya mendukung penuh pelaksanaan kearifan lokal lubuk larangan. Program tanggung jawab sosial (CSR) ini dilakukan dilakukan secara tepat, sehingg memberikan dampak optimal bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga:
PTAR Bangun Perisai Hijau di Pesisir Tapanuli Tengah
"Nanti kita evaluasi programnya,
berapa pemasukan untuk desa, berapa kilo yang sudah di panen.
Baru dari situ kita susun lagi program untuk tahun berikutnya seperti apa," tutup Christine.
[tumpal]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.