WahanaNews.co, Subang - Sebuah proyek pembangunan jalan desa senilai Rp14 miliar di Kabupaten Subang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Informasi ini mencuat setelah hasil audit internal sementara dari
Inspektorat Daerah dan laporan warga setempat yang menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Baca Juga:
Ono Surono Soroti Pembongkaran Bangunan dan Penutupan Tambang di Subang
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 tersebut dikerjakan oleh salah satu perusahaan kontraktor berinisial PT MJS, mencakup peningkatan jalan penghubung antar-desa di Kecamatan Cipeundeuy dan Pagaden Barat.
Pembangunan jalan sepanjang sekitar 6,2 kilometer itu semula ditargetkan selesai pada Desember 2024, namun kini menuai sorotan.
Berdasarkan hasil peninjauan warga dan laporan tim teknis, ditemukan bahwa ketebalan aspal di beberapa titik hanya sekitar 2,5 cm hingga 3 cm, jauh di bawah ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mewajibkan ketebalan minimal 5 cm.
Baca Juga:
44,91 Gram Sabu Disita, Seorang Pengedar di Subang Kota Diciduk Polisi
Selain itu, beberapa ruas jalan menggunakan material campuran batu yang tidak memenuhi standar mutu.
Salah seorang warga Desa Margaluyu, Ujang (45), mengaku kecewa karena jalan yang baru selesai sebulan lalu sudah mulai retak dan bergelombang.
“Kami awalnya senang jalan ini diperbaiki, tapi kok baru sebulan udah banyak yang rusak. Aspalnya tipis, kayak asal nempel aja,” ujarnya kepada Wahana News saat ditemui di lokasi.
Sumber internal Inspektorat Kabupaten Subang yang enggan disebut namanya mengungkapkan,
hasil audit awal menunjukkan adanya indikasi pengurangan volume
pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
“Dari pengukuran sementara, memang ada selisih antara volume di lapangan dan yang tercantum dalam laporan pekerjaan. Jika terbukti, hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran
kontraktual dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap sumber tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang, Ir. Hendra Sukmawan, membenarkan bahwa proyek tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Kami sudah menurunkan tim pengawas sejak minggu lalu. Bila ditemukan pelanggaran kontrak, kami akan segera meminta kontraktor melakukan perbaikan atau bahkan melakukan pemutusan kontrak,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Subang juga mulai menaruh perhatian terhadap kasus ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Andi Permana, SH, menyatakan siap menindaklanjuti
bila ada laporan resmi dari Inspektorat.
“Kami akan menunggu hasil audit resmi. Jika ada indikasi kerugian negara, tentu akan kami tindak sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa lemahnya pengawasan menjadi akar masalah dari proyek-proyek infrastruktur desa di daerah.
Peneliti dari Lembaga Transparansi Publik (LTP) Jabar, Dr. Riska Adhi Pratama, menilai kasus di Subang ini menggambarkan pola klasik antara lemahnya pengawasan teknis dan
permainan antara oknum pelaksana proyek dengan pengawas lapangan.
“Proyek senilai Rp14 miliar seharusnya menghasilkan kualitas jalan yang tahan lama. Kalau hanya beberapa bulan sudah rusak, berarti ada kesalahan serius, baik pada perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses audit dari Inspektorat Daerah masih berlangsung. Sementara warga berharap agar proyek tersebut segera diperbaiki agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar dan membahayakan pengguna jalan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar lebih transparan dalam pengelolaan dana infrastruktur desa dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukan.
[Redaktur: Alpredo]