WahanaNews.co | Pengerjaan
saluran U-Ditch pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas
Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Utara, dan Suku Dinas
Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Selatan,
menuai sorotan dari masyarakat.
Bahkan,
sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
DKI Jakarta meninjau seluruh proyek yang berhubungan dengan pengendalian
banjir, saluran u-ditch khususnya.
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
Pasalnya,
pengerjaannya dilakukan pada saluran-saluran yang tergenang air,
sehingga kualitas pekerjaan menjadi taruhan. Pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai atau lebih rendah dari ketentuan dalam spesifikasi teknis masa/umur
pakainya tidak akan sesuai dengan yang
diharapkan.
Pantauan wartawan, proyek yang dikerjakan PT KE dan meghabiskan anggaran
sebesar Rp 5.813.889.360,36 serta dilaksanakan pada saluran yang tergenang air
diduga tidak menggunakan lapisan pasir urug dan lantai kerja di bawah
saluran u-ditch, padahal baik lantai kerja maupun pasir urug di bawah
saluran u-ditch bertujuan sebagai penstabil tanah.
Dalam BOQ
Pembangunan Prasana Kali/Sungai dan Kelengkapannya Kali Ancol Kampung Walang
Jalan Lodan Ke Kali Ciliwung Lama secara jelas tercatat bahwa setiap pemasangan
u-ditch dan Box Culvert menggunakan lapisan pasir urug darat t = 10 cm
dan lantai kerja tebal 5 cm Readymix BO. Artinya dalam menyusun BOQ, SKPD
terkait tidak melakukan survei untuk memastikan
kondisi lapangan.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Selain itu, patut diduga proses penggalian tanah tidak dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan
kemiringan lahan, kesalahan dalam proses penggalian dapat menimbulkan genangan
air pada saluran karena tidak bisa mengalirkan air ke hilir dengan baik.
Hal sama juga
terjadi dalam pelaksanaan pengerjaan pemasangan U-Ditch Pembangunan Saluran
Pracetak di Jalan Mengkudu, Kelurahan
Blok L Rt 001 Kel. Logoa dan Jl. B2, Kel. Rawabadak Utara, Kec. Koja,
Jakarta Utara pada Suku Dinas Sumber Air Kota Administrasi Jakarta Utara.
Proyek yang
metode pemilihannya dilakukan melalui E-Purchasing dilaksanakan pada saluran
yang tergenang air. Metode pemilihan penyedia barang dan jasa melalui e-Purchasing
menjadi kendala bagi masyarakat maupun kelompok untuk melakukan pengawasan,
sebab metode tersebut tidak tertayang pada situs LPSE,
sehingga baik masyarakat maupun kelompok masyarakat tidak bisa memperoleh BOQ
dan gambar pelaksanaan.
Kondisi serupa
juga terjadi dalam pelaksanaan pembuatan saluran u-ditch Jl Mesjid An Nur, Gg.
Langgar Rt 04 Rw 12, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet pada Suku Dinas
Sumber Air Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kondisi tersebut salah satu bukti bahwa, maksud
dan tujuan serta sasaran yang disusun SKPD terkait dalam Kerangka Acuan Kerja
(KAK) bertolak belakang dengan pelaksanaan di lapangan.
Anehnya, meskipun hampir disetiap terjadi
banjir yang melanda pemukiman warga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu mengakui
bahwa, saluran tidak dapat berfungsi secara optimal dikarenakan dimensi saluran
yang belum ideal, sehingga mempengaruhi kinerja dari sistem drainase itu
sendiri.
Namun kondisi tersebut tidak dijadikan pedoman
oleh SKPD terkait dalam menetapkan spesifikasi teknis pelaksanaan program
pengendalian banjir pemasangan saluran u-ditch.
Pemasangan saluran u-ditch yang tidak tepat
dapat berpotensi terjadinya penyumbatan saluran air, bahkan saluran hanya
berfungsi sebagai penampung air tanpa bisa mengalirkan air ke hilir, itu
sebabnya pelaksanaan pemasangan saluran u-ditch harus dilakukan oleh tenaga
profesional yang ahli dalam bidang tersebut, sekalipun mengaplikasikan saluran u-ditch
jika tidak dikerjakan tenaga profesional tetap saja terjadi banjir atau genangan
air di atas permukaan tanah yang mengakibatkan banjir.
Banyak kalangan menuding
bahwa proyek pengendali banjir yang dilaksanakan SKPD terkait hanya
menghambur-hamburkan uang negara tapi hasilnya tidak bermanfaat "Untuk apa
dibangun dengan biaya yang cukup besar kalau tidak memberi manfaat kepada
masyarakat" kata beberapa warga yang
sedang menyaksikan pekerjaan tersebut. Bahkan tidak sedikit kalangan
menyebutkan kalau pelaksanaan pekerjaan saluran u-ditch hanya sekedar mengejar
serapan anggaran.
Inspektorat
Provinsi DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan
anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya turun kesetiap lokasi proyek pengendalian
banjir untuk melakukan pengawasan, jangan Covid-19 dijadikan alasan untuk
berpangku tangan. [qnt]