WahanaNews.co
|Demi meningkatkan daya saing
tenaga teknik ketenagalistrikan di Jawa Timur (Jatim), PT Global Sertifikasi Sejahtera (GSS) menyelenggarakan Uji Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan dan Distribusi Tenaga Listrik,
Sub-Bidang Pemeriksaan dan Pengujian, Pembangunan, dan Pemasangan, di Gedung Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Surabaya, Jalan Mayjen Prof Dr Moestopo Nomor 167-169.
Sebanyak
25 peserta dari seluruh wilayah di Jatim ikut ambil bagian dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari tenaga teknik ketenagalistrikan,
baik yang bekerja di bidang distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan
tenaga listrik, maupun pembangkit tenaga listrik.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Hadir
pula pada acara tersebut Direktur Utama PT Leskatmelin, Parulian Simanungkalit;
dan Ketua Umum Aliansi Perlindungan Konsumen Listrik
Nasional (Alperklinas), KRT Tohom Purba.
Momen uji kompetensi ini pun sekaligus diisi dengan
penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum
of Understanding (MoU) antara PT Leskatmelin dan SMKN 5 Surabaya.
Pada penandatanganan kerjasama tersebut, PT
Leskatmelin diwakili Direktur Utama, Parulian Simanungkalit, sementara SMKN 5
Surabaya oleh Kepala Sekolah, Heru Mursanyoto.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
General
Manager PT GSS Wilayah Jatim, Selamet Budi Rahardjo, mengatakan, sebuah badan usaha yang bergerak di
sektor ketenagalistrikan tentunya harus mempunyai sertifikasi, begitupun para
teknisinya.
"Mereka
juga harus mempunyai sertifikat kompetensi kelistrikan yang dikeluarkan oleh
asosiasi maupun lembaga terkait," kata Selamet Budi Rahardjo.
Lebih
lanjut Selamet Budi
Rahardjo menuturkan, sama seperti profesi dokter
yang setelah lulus harus ada izin praktek. Kalau dalam tenaga listrik,
teknisinya harus mempunyai sertifikasi kompetensi.
Proses
sertifikasi itulah yang dipaparkan kepada peserta sebagai sebuah kompetensi
secara standar yang diakui negara.
"Anak-anak
muda itu kita pacu, agar dalam proses belajarnya, setelah lulus dan hendak
masuk ke sektor ketenagalistrikkan, harus mengurus sertifikat
kompetensinya," jelasnya.
Ketua
Uji Kompetensi Leskatmelin Asesor Kompotensi Madya Bidang Tenaga Pemanfaatan
dan Distribusi Listrik, Achmad Rahardjo,
menjelaskan, hadirnya kegiatan uji kompetensi merupakan upaya Leskatmelin dalam
menjawab tuntutan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kelistrikan,
khususnya di Provinsi Jawa Timur.
Usaha
ketenagalistrikan saat ini, jelasnya, berkembang sangat pesat dikarenakan
permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat. Hal tersebut
memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
Ia
mengatakan, dasar hukumnya juga telah tertuang dalam Pasal 44 ayat (6) UU Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi: "Setiap tenaga teknik
dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi."
Selain
itu, UU Ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa pemerintah melakukan
pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang
ketenagalistrikan.
"Saat
ini, kita fokus untuk tenaga teknik di perusahaan-perusahaan,
kampus-kampus, dan ke depannya kita akan buka tenaga-tenaga kelistrikan bidang
perhotelan, rumah sakit, dan BUMN. Harapan kita agar putra daerah bisa
mengikuti sertifikasi dan menjadi tenaga yang bisa menguasai pasar kerja
lokal," katanya.
Ujian
kompetensi tersebut, jelasnya, yang diadakan
dengan simulasi dan praktik, juga menjadi satu spirit perkembangan dan peningkatan
kualitas tenaga kelistrikan di Jawa Timur.[dhn]