WahanaNews.co | Buntut dari laporan warga terhadap Presiden Joko Widodo terkait pungli di Pasar Bogor, mendapat perhatian serius dari pemerintah Kota Bogor.
Jajaran Forkompimda Kota Bogor berkomitmen untuk membrantas aksi pungutan liar (pungli), premanisme dan kekerasan.
Baca Juga:
Polantas Bogor Gagalkan Perampasan Mobil, Duel dengan Begal Bersajam
"Sehingga perlu disampaikan bahwa prioritas kami terhadap aksi kekerasan masih sama, yaitu komitmen kami kuat. Dan ini adalah salah satu bukti bahwa kami memang berusaha untuk tidak ada kekerasan di area publik," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (22/4/2022).
Susatyo menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 26 November 2021 lalu. Awalnya, terdapat dua pedagang bernama Andriansah dan Agus Susanto mengaku ditegur oleh tersangka yang juga pedagang yakni Ujang Sarjana di kawasan Pasar Bogor.
"Pada saat itu, korban yang sedang berjualan ditegur oleh tersangka dalam hal ini adalah Ujang Sarjana. Kemudian, tidak terima Ujang ini melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban ini," jelasnya.
Baca Juga:
Bunuh Pacar Usai Berhubungan Badan di Hotel Bogor, Ini Motifnya
Dalam penanganannya, pihaknya mengaku telah melakukan sesuai prosedur dan transparan. Bahkan, telah memberikan hak-hak tersangka seperti menghadirkan saksi yang meringankan dan praperadilan.
"Penyidikannya kami melaksanakan penyidikan secara prosedural, transparan, dan sejauh ini sudah ada 4 orang saksi kami periksa. Dan tentunya hak-hak dari pada tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan juga sudah kami pertimbangkan. Bahkan keberatan - keberatan yang disampaikan tersangka kami telah memberikan ruang yaitu melalui sidang pra peradilan yang telah dilakukan dan diputuskan dalam sidang tersebut," bebernya.
Artinya, sudah diuji penetapannya pada 9 Maret 2022, di mana menolak semua dalih yang disampaikan pemohon yakni Ujang Sarjana dan mengabulkan apa yang telah dilakukan Polsek Bogor Tengah.
"Saat ini, prosesnya dalam persidangan dan tentunya ini menjadi perhatian kita semua. Kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan. Tidak ada kriminalisasi karena ada korbannya," tegasnya.
Dengan begitu, kasus ini murni adanya tindak pengeroyokan yang dilakukan oleh Ujang Sarjana kepada kedua korban. Polisi juga masih mencari pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.
"Jadi pada persidangan kemarin disampaikan juga ada kejadian awalan. Katanya ada aksi preman, ada dan sebagainya tidak ada kaitannya. Saat ini ada 1 tersangka, kemudian masih ada beberapa DPO yang akan kita terbitkan. Kita sedang lakukan pencarian dan proses persidangan sedang berjalan," tutupnya. [rsy]