WahanaNews.co | Polisi menangkap tiga orang pelaku pemerasan toko berjejaring di Jalan Parangtritis, Kapanewon Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka memeras pemilik toko berdalih makanan yang dijual kadaluarsa, dan akan memviralkan, hingga mengaku wartawan.
Baca Juga:
Penipuan Pembangunan Apartemen 100 Miliar: Pasutri Jadi Buronan Polda DIY
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, menyampaikan, telah mengamankan tiga orang pelaku, yakni pria berinisial AS (51), warga Kecamatan Simokerto, Kora Surabaya, Jawa Timur.
Dua wanita, yakni NS (58), warga Kecamatan Pabean cantian, dan MA (37), warga Kota Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
Kejadian ini bermula ketika NS membeli roti sisir, air mineral, dan susu dalam kemasan di salah satu minimarket berjejaring di Jalan Parangtritis pada 3 Februari 2022.
Baca Juga:
Polda DIY Bentuk Tim Hoaks untuk Pemilu 2024
Sehari setelahnya, mereka beraksi di toko berjejaring di Jalan Parangtritis, membeli makanan siap saji jenis onigiri dengan tanggal kedaluwarsa 4 Februari 2022.
Ketiganya, kembali pada tiga hari kemudian, tepatnya Minggu (6/2/2022) sore.
Mereka mendatangi lagi toko tersebut untuk melakukan komplain terkait roti yang dianggap sudah kadaluarsa.
"Salah satu pelaku (NS) bilang kalau anaknya (MA) mual dan muntah setelah makan roti itu," kata Ihsan kepada wartawan di Mapolres Bantul, Kamis (24/2/2022).
AS mendatangi toko, mengaku sebagai wartawan, untuk meyakinkan dia juga mengenakan rompi bertuliskan pers.
Tak sampai di situ, AS membawa satu bendel UU perlindungan konsumen, yang diduga digunakan untuk mengintimidasi penjaga toko.
"Saat mendatangi mengaku wartawan dan menakuti apabila tidak dapat ganti rugi yang pertama akan diviralkan oleh pelaku," ucap Ihsan.
Ihsan mengatakan, saat mengintimidasi itu pelaku menyebut sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman ganti rugi Rp 500 juta.
Pengelola toko jejaring yang pertama memenuhi permintaan pelaku dengan memberi ganti rugi Rp 10 juta.
Merasa di atas angin, mereka mendatangi toko kedua, dan mengatakan hal yang sama.
Namun, karyawan toko menyebut onigiri itu berasal dari supplier, AS meninggalkan nomor telepon agar saat supplier makanan itu datang segera menghubunginya.
"Sehingga supplier menghubungi pelaku dan terjadi negosiasi," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan, supplier diajak ketemuan di sebuah hotel di Kapanewon Sewon.
Supplier yang sudah melaporkan ke polisi sebelumnya akhirnya polisi meringkus ketiganya.
"Pelaku berusaha memeras, awalnya minta Rp 10 juta tapi tidak terjadi kesepakatan. Selanjutnya anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 6 (Februari) di salah satu hotel di Sewon," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan 3 pelaku dan menyita barang bukti uang Rp 8 juta, rompi bertuliskan pers, beberapa kartu pers, kartu LBH, beberapa bendel makalah dan satu unit mobil dengan stiker “lembaga anti narkotika”.
Uang Rp 2 juta dari pemerasan pertama sudah digunakan pelaku.
"Yang bersangkutan mengakui dan tidak hanya dilakukan di sini. Ada beberapa TKP lain seperti di Boyolali, Sukoharjo dan Klaten," ucap Ihsan.
Di lokasi lain tersebut mereka menggunakan modus yang sama.
"AS ini eksekutor yang mengaku wartawan dan mengintimidasi korban. Untuk NS ini juga punya kartu pers dan ikut membantu dengan berpura-pura sebagai ibu dari MA jika anaknya betul telah mengkonsumsi makanan dan muntah-muntah," ucap Ihsan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Saat dimintai keterangan, NS menolak kepemilikan kartu pers, dan hanya ikut saja tidak mengetahui akan diajak memeras.
Meski mengaku tidak tahu, tetapi dirinya tak menampik mendapatkan uang tunai Rp 1 juta, dan sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Jawa Tengah.
"Saya tidak tahu ini (kartu pers) dibuatin Pak Jon, wong tidak saya pakai dan tidak mengaku-ngaku wartawan," kata NS.
Keterangan MA, mengaku baru mengenal AS dan NS di Solo belum lama.
Mereka bertemu di Kantor LBH di Solo. [gun]