WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus penangkapan lima pelaku judi online di Yogyakarta memantik isu bahwa kepolisian melindungi bandar judi, namun Polda DIY menegaskan anggapan itu tidak benar.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyoroti fakta bahwa para pelaku yang ditangkap justru merugikan bandar melalui modus pengakalan sistem.
Baca Juga:
Pertamina Apresiasi Polda DIY Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sleman
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menyatakan bahwa pihaknya tidak membedakan perlakuan terhadap pelaku perjudian, baik pemain maupun bandar.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan lima orang pelaku dilakukan secara sah berdasarkan laporan warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan tersebut.
Baca Juga:
Polda DIY Tegaskan Tidak Akan Mengintervensi Penyelidikan Kasus Kematian Darso
Informasi itu kemudian dikembangkan bersama intelijen hingga mengarah pada penggerebekan.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” kata Slamet.
Kelima tersangka berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA diamankan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.