WahanaNews.co | Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak bertanggung jawab dan menolak
seruan aksi FUI (Forum Ukhuwwah Islamiyah) DIY pada Jumat (18/12/2020) besok, yang
dikemas dengan kegiatan Jogja Bergerak
untuk Keadilan dan HAM (penggalangan dana untuk keluarga syuhada) di Titik
Nol Km Jogja, dipimpin H
Syukri Fadholi (Ketua Presidium FUI DIY).
Wakil Ketua PWNU DIY, Fahmi Idries Akbar,
mengatakan, pandangan dan sikap ini didasarkan atas prinsip-prinsip
bernegara, berbangsa, yang dipedomani NU, berdasarkan akidah ahlus sunnah wal jamaah
an-nahdliyah dalam kerangka NKRI, Pancasila, Bhinneka
Tunggal Ika, dan UUD 1945.
Baca Juga:
Mahasiswa UGM Kembangkan Magnetisasi Irigasi Perkebunan
"Oleh karena itu, PWNU DIY menolak aksi, perjuangan yang berpotensi membawa
kerusakan (mafsadat), menjadi klaster
penyebaran Covid-19, dan merusak persaudaraan, persatuan
nasional," katanya, dalam rilis, Kamis (17/12/2020).
PWNU DIY, lanjutnya, turut prihatin
dan duka yang dalam pada insiden penembakan enam laskar FPI pengawal Rizieq
Sihab, dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,
dalam kerangka penegakan hukum (law enforcement), persamaan di muka hukum (equality before the law), dan penegakan kamtibmas, yang seluruhnya
telah ditangani oleh Mabes Polri dan Komnas HAM.
Peran NU, sebagaimana
elemen masyarakat yang lain, adalah mengawal dan memastikan bahwa proses hukum
berlangsung sesuai dengan mekanisme yang ada, tranparan, adil, jujur, dan akuntabel.
Baca Juga:
KPP OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Dalam situasi pandemi Covid-19 yang
terus meluas, PWNU DIY mengajak segenap elemen bangsa untuk lebih
peduli dan memperkuat kerjasama.
"Melalui upaya pendekatan keagamaan,
mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan membaca qunut nazilah, memperbanyak istighfar
dan sholawat bagi muslim, bersikap
positif, bersyukur, tetap produktif, dan mengikuti ketentuan protokol
kesehatan," paparnya, didampingi Sekretaris PWNU DIY, Muhtar Salim.
PWNU DIY beranggapan, rencana aksi atas nama FUI DIY berpotensi menjadi klaster pandemi
Covid-19 melalui kerumunan yang tidak jelas batas jumlahnya.
Padahal, pihaknya beranggapan, menjaga keselamatan jiwa (hifdzun
nafs), menolak kerusakan (dar ul
mafaasid), merupakan perintah agama dan selaras
dengan kepentingan dan tugas negara untuk melindungi seluruh warganya.
Fahmi mengimbau seluruh warga NU
se-DIY dan kaum Muslim untuk menghindari aksi
berkerumun, mengutamakan keselamatan diri, keluarga, dan
masyarakat secara umum.
Sejauh ini, proses di
Mabes Polri dan Komnas HAM bisa diikuti secara terbuka penanganan dan
perkembangannya.
"Adanya perbedaan antara versi
kepolisian dengan FPI telah ditempuh mekanisme pengawalannya oleh Komnas HAM,
legislatlif, media, dan berbagai elemen masyarakat.
Proses hukum memang tidak sederhana, tetapi seringkali butuh kesabaran dan
memberikan kepercayaan agar institusi hukum dan demokrasi dapat berjalan tanpa
kegaduhan," katanya. [qnt]