WAHANANEWS.CO, Kota Depok – DPRD dan Pemerintah Kota Depok dalam Rapat Paripurna sahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kota Depok Kamis (7/11/2024).
Persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS dan Nota Keuangan KUA PPAS 2025 ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari dan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Baca Juga:
Politisi Demokrat Basirun Sahepar Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Edi Masturo yang mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan APBD yang akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas guna mendukung pembangunan Kota Depok.
“Ada kesamaan pandang sehingga semua ini tercapai, baik dalam mencermati dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan tersebut dengan ditandatanganinya nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS Kota Depok 2025 pada hari ini,” ujar Edi.
Sebut Masturo, APBD tahun 2025 diajuka pada rancangan KUA dan PPAS sekira Rp3,9 triliun pada pembahasan badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah disepakati adanya penambahan sebesar Rp482.730.012.335.
Baca Juga:
Sekda Sultra Buka Rakor Persiapan Penyusunan RPJMD 2025-2029 di Jakarta
“Sehingga jumlah pendapatan daerah pada APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp4.325.145.274.822,” ungkap dia.
Pendapatan daerah ini, kata Edi Masturo, rencana penerimaan dari pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD disepakati pendapatan asli daerah (PAD pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp2.348.415.353.898 dan pendapatan transfer pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar pendapatan transfer sebesar Rp1.976.729.920.924.
Untuk belanja daerah diajukan pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.926.119.391.501 pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD disepakati adanya penambahan sebesar Rp599.183.627.177.
Sehingga jumlah belanja daerah pada APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp4.525.303.018.678,” kata dia.
Masturo merinci, belanja operasi pada pembahasan badan anggaran bersama TPAD telah disepakati sebesar Rp3.573.076.370.754, belanja modal pada pembahasan badan anggaran dan TAPD disepakati sebesar Rp917.200.579.817.
“Belanja tidak terduga pada pembahasan badan anggaran telah disepakati sebesar Rp35.026.068.107,” kata dia.
Menurut Masturo, dalam penerimaan pembiayaan untuk tahun anggaran 2025 kebijakan pemerintah daerah adalah memanfaatkan penerimaan silpa tahun anggaran 2024, silpa dimaksud diprediksi dari hasil efisiensi pelaksanaan belanja dan kelebihan target pendapatan.
Dirincikannya lagi, pada anggaran tahun 2025 sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) diproyeksikan sebesar Rp300.157.743.856.
“Pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2025 untuk penyertaan modal pada PT Tirta Asasta Depok dengan nilai sebesar Rp100.000.000.000,” ujar dia.
Menurutnya, kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 merupakan dasar dalam penyusunan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Depok tahun anggaran 2025.
“Yakni dengan penekanan kepada program dan kegiatan infrastruktur yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunaninfrastuktur yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi,” ujar dia.
Menurut dia, dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Depok tahun anggaran 2025 diselaraskan dengan RPJPD maupun RPJMD, visi misi pemerintah daerah, RKPD, hasil reses maupun pokok-pokok pikiran DPRD Kota Depok.
“Selain itu dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, serta perubahankebijakan terkait dengan penganggaran yang harus disesuaikan, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam kebijakanumumapbdtahun anggaran bersangkutan,” ungkap dia.
Adapun, kata Edi Masturo, penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2025 disesuaikan dengan kebijakan umum penyusunan APBD, diantaranya perhitungan pendapatan asli daerah, penyesuaian gaji dan tunjangan ASN, penyesuaian anggaranatasevaluasi kebutuhan perangkat daerah dan kegiatanyangdipandang wajib dan prioritas.
“Serta efisiensi anggaran serta memperhitungkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono juga menjelaskan, dalam kesepakatan bersama Walikota dengan DPRD Kota Depok nilai RAPBD dalam KUA PPAS 2025 yakni senilai Rp4.625.303.018.678.
“Kami bersama DPRD sudah sepakat bahwa RAPBD dalam KUA PPAS 2025 yakni senilai Rp4.625.303.018.678,”papaparnya.
Fakta dan Data KUA PPAS 2025 adalah APBD Rp4.625.303.018.678; Pendapatan Rp4.325.145.274.822; PAD Rp2.348.415.353.898; Pendapatan Transfer Rp1.976.729.920.924; Belanja Daerah Rp4.525.303.018.678.
Rincian Belanja Daerah, Belanja Operasi : Rp3.573.076.370.754; Belanja Modal Rp917.200.579.817; Belanja Tak Terduga Rp35.026.068.107.
Pembiayaan Daerah Silpa Rp300.157.743.856; Penyertaan Modal PT Tirta Asasta; Rp100.000.000.000.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]