WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam orang anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Mereka adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran. Enam orang tersebut ditahan untuk 20 hari pertama mulai Jumat (1/9/23).
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enam orang tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September sampai dengan 20 September 2023 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/9).
Asep menuturkan kronologi lengkap kasus ini, dimulai dari RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Nasri Umar dkk yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.
"Pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD," tutur Asep.
Mengenai teknis pemberian, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Hasani Hamid dkk selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.