"K dia menggunakan seolah-olah ada izin dan sebelumnya bekerja di PT NNI akan tetapi sudah dikeluarkan enam bulan lalu," kata dia.
Dirkrimsus melanjutkan tersangka memproduksi minyak mentah dengan menggunakan merek Minyakita tanpa izin dan dengan takaran berat di bawah 1 liter.
Baca Juga:
Kemendag Gandeng Polri Awasi Distribusi Minyakita
Selama satu bulan memproduksi dan menjual minyak goreng tersebut, ia mengatakan tersangka sudah mengedarkan 44 ton ke pengecer dan pedagang.
"Keuntungan satu bulan mencapai Rp 266 juta. Tersangka menjual di atas HET Rp 15.700," kata dia.
Ia mengaku masih mendalami tersangka memperoleh bahan baku minyak dari mana. Termasuk apakah minyak tersebut curah atau bukan.
Baca Juga:
DPR Minta BPK Hingga Polri Usut Praktik “Culas” Takaran Minyakita
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.