WahanaNews.co, Jakarta – Hari ini Jumat, 1 September 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beserta aparat kepolisian mulai memberlakukan tilang uji emisi. Nantinya, lokasi tilang bakal berpindah-pindah setiap pekan.
"Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat, (1/9/2023) melanir VIVA.
Baca Juga:
Peneliti Sebut Kemiskinan dan Polusi Punya Dampak Buruk Buat Otak
Asep menegaskan bahwa razia uji emisi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Adapun tilang uji emisi ini dilakukan setiap seminggu sekali.
Namun, ia tidak membeberkan lokasi razia uji emisi di setiap pekannya. Warga diminta patuh terhadap aturan uji emisi tersebut.
"Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini kemudian kami lakukan di pekan depan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ujarnya.
Baca Juga:
Jadi Solusi Masalah Krisis Iklim Global, Apa Itu Mikroalga?
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya nantinya akan melakukan sanksi te ilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos setelah diuji emisi oleh petugas di lokasi razia.
"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," ujarnya.
Doni mengatakan sementara untuk pengendara yang belum pernah uji emisi tidak serta merta dikenakan sanksi tilang, namun akan terlebih dahulu menguji emisi kendaraan yang dikendarai.
"Kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu," ujarnya.
Doni mengatakan besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Kemudian untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Diketahui, sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Uji emisi kali ini adalah upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengatasi masalah buruknya kualitas udara dimana asap kendaraan bermotor dinilai menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
[Redaktur: Alpredo Gultom]