WahanaNews.co | Cinta segitiga berujung pembunuhan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut pun membuat Kasatpol PP Kota Makassar Muhammad Iqbal Asnan harus mendekam di Sel tahanan Mapolrestabes Makassar.
Iqbal ditangkap polisi di salah satu rumah di Jalan Muhammad Tahir, Makassar , Sulawesi Selatan, Sabtu (16/4/2022) lantaran terlibat dalam pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang.
Baca Juga:
Kronologi Cinta Segitiga Berujung Ditangan Pembunuh Bayaran
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto.
Iqbal dan Najamuddin sama-sama mencintai perempuan yang sama berinisial R. Belakangan diketahui R itu merupakan seorang janda yang juga pegawai Dishub Makassar dan disebut-sebut menjabat kepala seksi di Dishub Makassar.
“Motif di balik penembakan tersebut dilatarbelakangi cinta segitiga. Di mana antara otak pelaku penembakan, dengan korban penembakan sama-sama mencintai perempuan yang sama, yakni pegawai Dishub Kota Makassar, berinisial R,” katanya.
Baca Juga:
Terlibat Cinta Segitiga, Indriana Dihabisi di Bogor dan Dibuang di Banjar
Dalam penembakan tersebut, Budhi Haryanto menyebut, para pelaku menggunakan senjata jenis pistol revolver. Saat ini polisi juga tengah fokus menyelidiki asal-usul pistol tersebut.
“Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati,” ungkapnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto mengungkapkan, empat tersangka penembakan telah berhasil diringkus, yakni MIA sebagai otak penembakan, bersama tiga nama lainnya yakni berinisial S, HKN, dan A.
Ketiga tersangka tersebut, bertindak sebagai ekskutor penembakan hingga menewaskan korban Najamuddin Sewang. Kisah cinta segitiga yang berujung maut itu juga diungkapkan kakak korban, Najamuddin Sewang, Juni Sewang. Dia bahkan sudah mendapat ancaman dari tersangka sebelum pembunuhan itu terjadi.
"Sebelum adik saya tewas ditembak, saya sempat dihubungi otak penembakan ini, yang isinya ancaman akan menghabisi nyawa adik saya," tuturnya.
Juni menyebut, tersangka MIA menghubunginya melalui telepon seluler. Saat berkomunikasi melalui sambungan telepon tersebut, tersangka MIA sudah mengeluarkan ancaman akan membunuh korban bila masih berhubungan dengan wanita pegawai Dishub Kota Makassar, berinisial R.
Telepon berisi ancaman dari tersangka MIA tersebut, diterima Juni Sewang pada tahun 2019. Korban diduga memiliki hubungan dekat dengan R. Hal yang sama juga terjadi pada tersangka MIA yang pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Makassar, sebelum akhirnya menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Makassar.
Ancaman itu akhirnya terbukti dilakukan tersangka MIA, pada Minggu (3/4/2022). Najamuddin Sewang ditembak mati oleh tiga orang suruhan tersangka MIA, saat berada di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga Kota Makassar. [rsy]