WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Dalam sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23), Oditurat Militer III-15 Banjarmasin mengungkapkan fakta mengejutkan.
Terdakwa, seorang prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran, ternyata menjalani dua hubungan asmara sekaligus, dengan korban di Banjarbaru dan seorang wanita lain di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
TNI AL dan Taruna KKP Gelar Aksi Bersihkan Jalur Warga di Onan Tukka Pasca Banjir
Hal ini diungkapkan Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (6/5/2025).
Sunandi memaparkan bahwa korban sempat menolak berhubungan intim dengan terdakwa setelah mengetahui Jumran memiliki kekasih lain di Sulawesi.
Dalam dakwaan disebutkan, hubungan keduanya berawal dari perkenalan lewat media sosial. Terdakwa menggunakan nama samaran "Andi" untuk mendekati korban.
Baca Juga:
Marinir Gembleng 2.000 ASN Jadi Komcad, Materi Senjata hingga Bela Negara Disiapkan
Setelah komunikasi intens, keduanya bertemu di sebuah kafe dan berlanjut ke hotel, di mana terdakwa mulai menunjukkan ketertarikan seksual secara terang-terangan.
Pada pertengahan November 2024, terdakwa kembali mengajak korban bertemu untuk mendefinisikan hubungan mereka.
Meski sadar sudah memiliki kekasih di Kendari, Jumran tetap menjalin kedekatan dengan korban.