WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamudin Sewang dengan hukuman bui mulai dari 15 hingga 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga terdakwa yakni Muhammad Asri yang diduga berperan sebagai kreator.
Baca Juga:
Pembunuh Istri di Makassar 3 Kali Menikah, yang Kedua Juga Dikabarkan Hilang
Terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman yang berperan sebagai eksekutor penembakan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Wiriawan Batara Kencana menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Najamuddin Sewang.
Mereka dituntut bersalah karena JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa, telah terbukti melakukan seperti didakwakan dalam dakwaan primer.
Baca Juga:
Terjadi 2017 Lalu, Polisi Ungkap Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama (Primer)," kata Wiriawan, Senin (26/12).
Wiriawan menyebutkan bahwa terdakwa Muhammad Asri dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun.
"Karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," ujarnya.