Sebelumnya, kata dia, pemerintah daerah telah mengajukan rumusan peraturan daerah provinsi (Perdasi) soal mekanisme pengangkatan anggota DPRK.
Akan tetapi, pemerintah pusat menyarankan agar tata cara pemilihan anggota DPRK diakomodasi melalui peraturan gubernur.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Barat Fokus Tiga Sektor Pembangunan Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
Ia menjelaskan proses pemilihan calon anggota DPRK dilakukan oleh tim yang dibentuk masing-masing pemerintah kabupaten di Papua Barat.
Pemerintah kabupaten membentuk panitia seleksi, yang kemudian panitia tersebut membentuk tim seleksi untuk menjaring aspirasi dari masyarakat adat.
"Kalau pemilihan DPRP, kewenangan ada pada pemerintah provinsi yang bentuk timnya," jelas dia.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam Gelar Rapat Paripurna, Serahkan Nota Keuangan dan Sampaikan Rancangan Qanun APBK Tahun 2025
Meski demikian, kata Thamrin, pemerintah provinsi melalui Kesbangpol tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh proses seleksi calon anggota DPRK di tujuh kabupaten.
Ruang kontrol dari provinsi diatur melalui peraturan gubernur guna mencegah kekeliruan dalam proses pemilihan calon anggota DPRK.
"Supaya pemerintah provinsi bisa supervisi kalau ada kesalahan. Ini berbeda dengan seleksi MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat)," ucap dia.