WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Papua Barat sementara menyiapkan regulasi berupa peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari jalur otonomi khusus (Otsus) atau pengangkatan di provinsi.
"Draft Pergub sudah disiapkan, tinggal sinkronisasi (uji publik) dengan berbagai elemen," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo di Manokwari, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga:
Anggota DPRK Subulussalam Minta Tes PPPK Bebas dari Praktik Kotor
Pemerintah provinsi, kata dia, berupaya agar rumusan regulasi secepatnya rampung sehingga proses seleksi berjalan tepat waktu.
Hal itu bertujuan agar calon anggota DPRK dapat dilantik bersamaan dengan anggota DPRD dari partai politik hasil Pemilu 2024 pada tujuh kabupaten di Papua Barat.
"Jumlah kursi DPRK bervariasi tergantung jumlah penduduk di masing-masing kabupaten," kata Thamrin, melansir ANTARA.
Baca Juga:
Pengesahan APBK 2025 Sebaiknya Dilaksanakan Setelah Wali Kota Terpilih Dilantik
Ia menekankan DPRK maupun DPRP (provinsi) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang pelaksanaannya memerlukan regulasi turunan.
Misalnya, mekanisme pemilihan calon anggota DPRP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
"DPRP dan DPRK menggunakan daerah pengangkatan berdasarkan wilayah adat, kalau partai politik Dapil (daerah pemilihan)," ucap Thamrin.