Kamera ETLE tersebut dalam waktu dekat akan diperluas ke empat titik yakni di kawasan Jalan POM IX Palembang, Jalan Jenderal Sudirman sekitar Masjid Agung Palembang, serta pintu tol Keramasan dan Jakabaring.
Bagi pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE dikenakan sanksi tilang berupa denda dengan ketentuan maksimal berkisar Rp250.000 hingga Rp500.000 tergantung pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor dan mobil.
Baca Juga:
Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang Diungkap Polisi
“Pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE seperti tidak memakai helm, sabuk keselamatan, menggunakan gawai/telepon seluler, melampaui batas kecepatan maksimal dan pelanggaran aturan lalu lintas lainnya,” tutup Erwin. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.